WHAT'S NEW?
Memuat...

Hari Ini, Anung Indro Susanto Ajukan Pensiun Dini

Calon Walikota Solo, Anung Indro Susanto Ajukan Pensiun Dini Dari PNS

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Bapermas P3A dan KB) Solo, Anung Indro Susanto, akhirnya mengajukan surat pengunduran diri sebagai pegawai negeri (PNS). Anung akan menyerahkan surat pensiun dini pada hari ini.

Anung mengatakan mantap mengajukan pensiun dini sebagai PNS setelah dinyatakan lolos tahap tes kesehatan sebagai calon wali kota (cawali) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selain itu secara keseluruhan telah dinyatakan lolos persyaratan administrasi, meski masih ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

“Besok surat pensiun dini akan saya serahkan. Tidak tahu mekanisme nanti bagaimana, diserahkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau Pejabat (Pj) Wali Kota Solo,” kata Anung ketika dijumpai wartawan di ruang kerjanya, Rabu (5/8/2015).

Anung sengaja mengajukan pensiun dini lebih awal meski sesuai ketentuan dapat dilakukan setelah penetapan calon wali kota dan calon wakil wali kota dari KPU. Anung beralasan pengajuan pensiun dini membutuhkan proses hingga penetapan surat keputusan (SK) pensiun. Dengan demikian, Anung akan pensiun diusia 54 tahun dengan masa kerja 28 tahun. Menurut Anung, pengajuan pensiun dini ini sah secara aturan karena batas minimal pengajuan pensiun masa kerja 25 tahun.  “Jadi sudah memenuhi syarat. Sebenarnya masa kerja saya masih enam tahun lagi,” ungkap Anung.

Calon yang diusung Koalisi Solo Bersatu (KSB) ini mengaku tahu diri dan berusaha tertib administrasi. Anung mematuhi tahapan Pilkada serta aturan kepegawaian. Sembari menunggu SK penetapan pensiun, Anung tetap menyandang status PNS. Terkait dengan rencana pembebastugasan sebagai Kepala Bapermas P3A dan KB, Anung menyilahkannya. Anung menyerahkan keputusan kepada Pemkot, serta tidak akan membangkang aturan. Menurutnya apa yang dilakukan sebagai bakal calon kepala daerah sudah melalui prosedur dan aturan yang berlaku, termasuk syarat pengunduran diri dari PNS.

Anung membulatkan tekad untuk ikut pilkada dan bukan sekadar bermain-main. “Saya juga tahu diri tak pernah menggunakan fasilitas negara selama proses mengikuti pilkada,” kata dia.

Ketua KPU Solo Agus Sulistyo mengatakan sesuai aturan PNS, maju dalam Pilkada harus sudah mengajukan surat pengunduran diri saat penetapan calon oleh KPU. Surat pernyataan mengundurkan dari ini tidak dapat ditarik kembali. Sesuai jadwal, KPU akan menetapkan calon wali kota dan calon wakil wali kota pada Senin (24/8/2015) mendatang. “Calon dari PNS diberi waktu 60 hari setelah penetapan, untuk melengkapi bukti SK pengunduran diri sampai diterima KPU,” kata Agus.

Sumber : Solopos

0 comments:

Post a Comment