Calon walikota Solo, Anung Indro Susanto |
Proses pengajuan pensiun dini salah satu calon Walikota Solo, Anung Indro Susanto akan mendapatkan perlakuan khusus. Kepala BKD Hari Prihatno mengatakan akan mengawal dan berusaha mempercepat proses tersebut. Secara normatif, Hari mengatakan proses pengunduran diri hingga penetapan surat keputusan (SK) membutuhkan waktu paling lama tiga bulan.
"Kami akan kawal ke BKN biar (berkas Anung) cepat diproses. Ini untuk mengejar batas waktu yang ditetapkan KPU," kata Hari.
Anung dengan berseragam beskap landung menyerahkan sendiri berkas persyaratan ke Kantor BKD didampingi anggota stafnya dari Bapermas PP PA dan KB. Anung diterima Kepala BKD Hari Prihatno didampingi Kabid Pembinaan dan Pengembangan Pegawai BKD, Daryono.
Penyerahan berkas ini sempat tertunda beberapa jam. Rencananya, Anung menyerahka [agi hari, namun baru terlaksana pukul 14.30 WIB lantaran harus menunggu kedatangan Kepala BKD yang pada hari itu di luar kota. Sembari menunggu, Anung menyelesaikan pekerjaannya dan berkumpul bersama sejumlah pegawai di ruang kerjanya.
Anung mengatakan penyerahan berkas surat pensiun dini terkait rencana pencalonannya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). walaupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) mensyaratkan Surat Pengunduran Diri sebagai PNS setelah penetapan, namun Anung mengambil sikap berbeda. Saat ini Anung tinggal menunggu surat keputusan (SK) pensiun dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Sumber : Solopos
0 comments:
Post a Comment