Calon Walikota Solo, Anung Indro Susanto saat meluncurkan website Solo Bersama |
Pembatasan iklan kampanye di media massa dianggap merugikan para kandidat baru dalam Pilkada 2015. Alih-alih menggenjot popularitas, pencalonan mereka justru terancam dibatalkan jika nekat memasang iklan di media cetak dan elektronik pada massa kampanye.
Di Solo, Anung Indro Susanto-M. Fajri (Afi) sebagai kandidat kepala daerah baru akan menantang petahana F.X. Hadi Rudyatmo-Achmad Purnomo. Sekretaris tim pemenangan Afi, Supriyanto, mengatakan kampanye di media massa saat ini hanya menjadi ranah Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pasangan calon (paslon) tidak dapat beriklan secara mandiri karena melanggar Peraturan KPU (PKPU) No.7 tahun 2015.
“Jujur saja pembatasan ini merugikan pasangan kami. Sebagai kandidat baru, Afi butuh sosialisasi yang maksimal untuk mengimbangi petahana,” ujarnya saat ditemui wartawan di Gedung DPRD, Selasa (11/8).
Supriyanto mengakui pembatasan iklan di media massa dapat menghemat budget dana kampanye. Namun di sisi lain pihaknya mesti mengevaluasi target perolehan suara yang mungkin diraup dari sosialisasi di media massa. Dia menganggap PKPU cenderung memasung para pasangan baru dalam berkompetisi. Terlebih, sanksi jika melanggar aturan iklan di media massa sangat berat yakni pembatalan paslon. “Pelanggaran bersifat administratif mestinya diawali teguran dan surat-surat peringatan, tidak langsung pembatalan. Kami akan mengajukan judicial review atas aturan tersebut.”
Sumber : Solopos
Sumber : Solopos
0 comments:
Post a Comment