WHAT'S NEW?
Memuat...

Tim Pemenangan AFi Keluhkan Pembatasan Sumbangan Kampanye

Anung-Fajri (AFi) bersama pimpinan Parpol Koalisi

Tim Pemenangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Anung Indro Susanto dan Muhammad Fajri (AFi) mengeluhkan adanya pembatasan sumbangan kampanye dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Solo 2015 seperti yang diatur dalam Peraturan KPU No 8 Tahun 2015.

"Ketentuan baru yang membatasi sumbangan perseorangan maksimal Rp 50 Juta dan sumbangan kelompok maksimal Rp 500 juta ibarat membunuh sebelum berperang. Jika sawerannya dibatasi, apa nanti mencukupi untuk kebutuhan operasional dan pelaksanaan pencalonan," kata Sekretaris Pemenangan AFi, Supriyanto.

Ia mengemukakan, meskipun sejumlah item sudah dibiayai negara, masih banyak pos lain yang dananya cukup besar. Untuk biaya saksi yang akan diterjunkan di 1.000 TPS saja, anggarannya lebih dari Rp 100 juta.

"Kalau dana kampanye dibatasi ya apa cukup. Untuk saksi saja sudah Rp 100 juta. Jangan kami yang bersemangat ini dibatasi dengan hal yang tidak perlu," lanjutnya.

Ketua Tim Kampanye Anung-Fajri (AFi), Sugeng Riyanto mengatakan pihaknya akan melakukan sejumlah hal guna menyiasati ketentuan tersebut. Diantaranya dengan mempebanyak jumlah penyumbang jikan nominal sumbangan uang dibatasi Rp 50 juta untuk sumbangan perseorangan. Adapun hal lain, Sugeng menyebut jika tak semua sumbangan dari konstituen maupun simpatisan berupa uang. Bisa jadi sumbangan berupa barang yang bisa dimanfaatkan untuk kampanye.

"Yang jelas tidak ada batasan minimal dan jenis sumbangan untuk kampanye," kata Sugeng seperti dilansir Suara Merdeka, Kamis (13/8). 

0 comments:

Post a Comment